Penyelundupan Ribuan Hewan Ternak Selama PMK Digagalkan Karantina Pertanian Lampung

jenis hewan ternak yang hendak diselundupkan adalah sapi, kerbau, domba, dan kambing.

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 September 2022 | 14:26 WIB
Penyelundupan Ribuan Hewan Ternak Selama PMK Digagalkan Karantina Pertanian Lampung
Ilustrasi hewan ternak. Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan ribuan hewan ternak selama masa PMK. [Antara]

SuaraLampung.id - Karantina Pertanian Lampung menggagalkan 31 aksi penyelundupan hewan ternak dalam kurun waktu Mei hingga September 2022.

Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso mengatakan, jenis hewan ternak yang hendak diselundupkan adalah sapi, kerbau, domba, dan kambing.

"Sebanyak 3.999 ekor hewan ternak yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba berhasil diamankan," kata Akhir Santoso, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, upaya penyelundupan ternak antarpulau saat terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini semakin marak terjadi.

Baca Juga:Hewan Ternak Mati Mendadak Bertambah, Sekda Kampar Minta Kerbau Sehat Diisolasi

Berbagai upaya dilakukan para oknum untuk mengelabui petugas agar ternaknya dapat dilalulintaskan keluar daerah.

"Mulai dari diangkut menggunakan kendaraan dalam kondisi tertutup rapat, hingga memanfaatkan lengahnya petugas yang selalu berjaga selama 24 jam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata dia.

Ia mengatakan pula bahwa penyebab hewan ternak tersebut tidak dapat dilalulintaskan, karena mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Akhir Santoso mengatakan, setiap akan melalulintaskan hewan maupun produknya harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu setiap komoditas pertanian (hewan atau tumbuhan) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

"Saat situasi wabak PMK ini, tentu juga harus memenuhi persyaratan seperti wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan bahwa hewan termasuk jenis potong atau akan langsung dipotong," kata dia lagi.

Baca Juga:Anggota TNI Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Menggunakan Bus di Solok Sumbar

Kemudian, kata dia lagi, hewan yang akan dilalulintaskan juga telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan yang telah menerapkan biosecurity ketat serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR.

Dia juga berharap bahwa kondisi saat ini sangat dibutuhkan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjaga wilayah, agar penyakit yang sangat merugikan peternak ini tidak semakin menyebar.

"Semoga upaya bersama dalam melindungi peternakan Indonesia ini akan segera membuahkan hasil. Mari bersama mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar tidak terus menyebar," kata Akhir Santoso. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak