Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

17 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 September 2022 | 08:59 WIB
Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Kombes Pandra menyatakan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tim penyidik Kepolisian Resor Lampung Tengah telah menyerahkan berkas perkara tahap satu Aipda Rudi Suryanto (RS), tersangka penembakan terhadap sesama anggota polisi, kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Lampung sangat perhatian terhadap kasus penembakan ini sehingga penyidik berusaha mempercepat penyelesaian berkas perkaranya.

"Dalam waktu empat hari berkas perkara dengan tersangka RS sudah diselesaikan karena kami sangat serius dalam hal penyelesaian kasus ini," katanya, Kamis (8/9/2022).

Arsyad menambahkan sekitar 17 orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik untuk keperluan melengkapi berkas perkara tersangka RS.

Baca Juga:Tak Ingin Tangan Jenderal Berlumur Darah, Bharada E Ambil Alih Tembak Brigadir J Setelah Mendengar Bisikan Ini

"Rekonstruksi juga sudah dilakukan dengan sebanyak 21 adegan diperagakan pada empat tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Kabid Humas.

Menurut ia, tersangka Aipda RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Arsyad.

Seorang personel Kepolisian Sektor Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) malam, dengan luka tembak di tubuhnya.

Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, itu tewas setelah ditembak oleh sesama rekan polisi bernama Aipda RS, seorang anggota provost di Polsek Way Pengubuan.

Baca Juga:Kapolri Tegaskan Akan Pecat Polisi yang Suka Pamer Kemewahan: Pangkas yang Jelek!

Kasus penembakan polisi terhadap sesama anggota polisi itu diduga dilatarbelakangi masalah dendam pribadi tersangka kepada korban. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini