SuaraLampung.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdampak pada tarif Damri antar kota antar provinsi (AKAP).
Perum Damri Cabang Lampung berencana menaikkan tarif bus AKAP seiring adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.
General Manajer Perum Damri Cabang Lampung Ferdik Sakona mengatakan, kenaikan tarif bus AKAP diperkirakan 20 persen dari harga normal.
"Saat ini, kami masih dilakukan pembaruan sistem tiket, guna menyesuaikan tarif bus AKAP. Untuk harga terbaru, nanti kami informasikan ke masyarakat setelah pembaruan sistem selesai," kata Ferdik Sakona dikutip dari Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:Curhatan PSK di Solo Hadapi Kenaikan Harga BBM: Terpaksa Naikkan Tarif 'Main' untuk Pelanggan Baru
Untuk tarif bus perintis, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Tarif bus perintis terbaru masih belum diputuskan, karena harus koordinasi dengan Dishub dan Organda," ujar Ferdik.
Sebelumnya, tarif lama Bus Damri dari Lampung Rute Rajabasa Bandar Lampung – Gambir Jakarta, untuk kelas bisnis adalah Rp210 ribu. Sementara untuk kelas eksekutif Rp265 ribu, dan royal class Rp300 ribu.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar, Sabtu (3/9/2022). Ada pun harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 perliter menjadi Rp10.000 perliter.
Sementara Solar subsidi dari Rp5.150 perliter menjadi Rp6.800 perliter. Lalu Pertamax dari Rp12.500 perliter menjadi Rp14.500 perliter, khusus disejumlah daerah termasuk Lampung, ada perbedaan harga Pertamax yakni Rp14.850 perliter di Lampung.
Baca Juga:Negara dengan Harga BBM termurah, Adakah Indonesia?