SuaraLampung.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan menggagalkan pengiriman 872 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen sah.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengaatkan, pihaknya menggagalkan penyelundupan burung ilegal di area Pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kamis (25/8/2022) pukul 03.00.
Sebanyak 651 ekor di antaranya adalah satwa yang dilindungi, yang dibawa menggunakan kendaraan mobil berplat AB 8086 D.
"Satwa dikemas menggunakan 20 boks keranjang plastik warna putih, 44 kardus kecil warna coklat, dan satu keranjang warna putih. Pengemudinya sendiri berinisial BR (27) dan SB (33)," kata dia.
Baca Juga:Aparat Pangkalan Angkatan Laut Semarang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Dilindungi
Lanjut Ridho, satwa kemudian setelah dikemas dalam sebuah boks dan kardus kemudian oleh supir diletakkan di bagian kepala kendaraan dan di bagian bawah sasis untuk mengelabui petugas. Satwa tersebut diangkut dari Terbanggi, Lampung dan akan dibawa ke Jakarta.
Supir mendapatkan upah sebesar Rp1,8 juta. Saat ini guna menjaga populasi satwa liar jenis burung tetap terjaga dan menghindari risiko kematian, KSKP Bakauheni telah menyerahkan satwa liar tersebut kepada pihak Karantina Bakauheni dan BKSDA untuk dikembalikan ke alam bebas.
Untuk para tersangka telah dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 20 boks keranjang plastik warna putih, 44 kardus kecil warna coklat, dan satu keranjang kayu berisikan satwa liar di antaranya 30 ekor burung cucak jenggot, delapan ekor burung cucak kopi.
Lalu ada 38 ekor burung serindit,13 ekor burung kapas tembak, 71 ekor burung cucak ranting, 36 ekor burung cucak Ijo besar, 35 ekor kinoi, 35 ekor cucak ijo mini, 465 ekor pleci, 46 ekor konin, 25 ekor siri-siri, sembilan ekor cucak biru, satu ekor kepodang, 48 ekor jalak kebo, dua ekor poksai pala putih, empat ekor cililin, dan satu kendaraan. (ANTARA)
Baca Juga:Penyelundupan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam Digagalkan Bea Cukai