Bupati Mukomuko Usulkan 17 Mantan Napi Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN, Gubernur Bengkulu Bereaksi Keras

usulan pengangkatan kembali 17 mantan napi korupsi menjadi ASN tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:37 WIB
Bupati Mukomuko Usulkan 17 Mantan Napi Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN, Gubernur Bengkulu Bereaksi Keras
Ilustrasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Gubernur Bengkulu Rohidin bereaksi atas usulan Bupati Mukomuko mengangkat 17 mantan napi korupsi menjadi ASN. [Antara]

SuaraLampung.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah merespons usulan Bupati Mukomuko mengenai pengangkatan 17 mantan narapidana kasus korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Rohidin Mersyah, usulan pengangkatan kembali 17 mantan napi korupsi menjadi ASN tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Terus atas dasar apa kita melakukan sebagai pembina kepegawaian untuk menyetujui atau mengusulkan kembali narapidana untuk status PNS," kata Rohidin di Balai Semarak Kota Bengkulu, Selasa (23/8/2022).

Ia menjelaskan bahwa tersangka kasus korupsi berapapun jumlah uang nya, ketika telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Baca Juga:Kapan Tenaga Honorer Dihapus? Keputusan Jokowi Sudah Bulat, Ini Jadwalnya

Namun jika yang bersangkutan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atau proses hukum lainnya yang menghasilkan status hukum pidana korupsi hilang.

Sebelumnya Bupati Mukomuko Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," ujarnya.

Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Alasan pengajuan tersebut karena beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Baca Juga:Ungkap Ada Geng IPDN dan Geng Umum di ASN Pemprov DKI, Ketua DPRD Prasetio: Saya Pegang Palunya, Saya Gak Ketok!

Selain itu telah selesai menjalani hukuman dan dari aspek kemanusiaan serta daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak