SuaraLampung.id - Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri menjadi tersangka suap penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri.
Selain Basri, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Andi Desfiandi sebagai tersangka lain.
Penetapan M Basri sebagai tersangka ini membuat dirinya gagal dilantik jadi Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila.
Dari informasi yang dihimpun Lampungpro.co--jaringan Suara.com, rencananya M Basri dijadwalkan dilantik jadi Dekan FKIP Unila pada Senin (21/8/2022).
Rencana dilantiknya M. Basri jadi Dekan, sudah dijadwalkan sejak beberapa hari lalu, sebelum peristiwa OTT di Bandung dan Lampung.
Sementara dari pantauan Lampungpro.co sejak Sabtu (20/8/2022) disekitaran Gedung FKIP Unila, nampak bertebaran papan bunga ucapan selamat ke M Basri, atas dilantiknya sebagai Dekan FKIP.
Sudah ada puluhan karangan bunga berbaris diseputaran Gedung FKIP Unila.
Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Juru Bicara Unila, terkait penetapan tersangka tiga petinggi Unila. Begitu juga terkait kelanjutan pelantikan Dekan FKIP Unila.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani, Ketua Senat Unila M. Basri, dan Wakil Rektor I Unila Heryandi sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam perkara ini, M. Basri diminta untuk menyeleksi personal kesanggupan orang tua mahasiswa jalur mandiri.
Apabila ingin lulus, Rektor Unila bisa membantu dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme.
Kemudian Rektor memberikan peran tugas khusus untuk M. Basri bersama Heryandi dan Budi Sutomo Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, untuk mengumpulkan sejumlah uang disepakati pihak orang tua.
Terkait besaran nominal, jumlahnya bervariasi mulai Rp100-350 juta, tiap orang tua peserta seleksi ingin diluluskan.