Papan Bunga Ucapan Selamat Jadi Dekan FKIP Unila Bertebaran, M Basri Gagal Dilantik karena Ditahan KPK

Penetapan M Basri sebagai tersangka ini membuat dirinyagagal dilantik jadi Dekan FKIP Unila.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:14 WIB
Papan Bunga Ucapan Selamat Jadi Dekan FKIP Unila Bertebaran, M Basri Gagal Dilantik karena Ditahan KPK
Papan bunga ucapan selamat untuk M Basri menjadi Dekan FKIP Unila ramai di halaman FKIP Unila, Minggu (21/8/2022). M Basri ditetapkan menjadi tersangka suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri menjadi tersangka suap penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri. 

Selain Basri, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Andi Desfiandi sebagai tersangka lain. 

Penetapan M Basri sebagai tersangka ini membuat dirinya gagal dilantik jadi Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila.

Dari informasi yang dihimpun Lampungpro.co--jaringan Suara.com, rencananya M Basri dijadwalkan dilantik jadi Dekan FKIP Unila pada Senin (21/8/2022).

Baca Juga:Kata KPK Suap Capai Rp5 Miliar, Rektor Unila Aktif Atur Kelulusan Jalur Mandiri, Orangtua Maba Wajib Setor Rp100 sampai Rp350 Juta

Rencana dilantiknya M. Basri jadi Dekan, sudah dijadwalkan sejak beberapa hari lalu, sebelum peristiwa OTT di Bandung dan Lampung.

Sementara dari pantauan Lampungpro.co sejak Sabtu (20/8/2022) disekitaran Gedung FKIP Unila, nampak bertebaran papan bunga ucapan selamat ke M Basri, atas dilantiknya sebagai Dekan FKIP.

Sudah ada puluhan karangan bunga berbaris diseputaran Gedung FKIP Unila.

Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Juru Bicara Unila, terkait penetapan tersangka tiga petinggi Unila. Begitu juga terkait kelanjutan pelantikan Dekan FKIP Unila.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani, Ketua Senat Unila M. Basri, dan Wakil Rektor I Unila Heryandi sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Baca Juga:Rektor Unila Diringkus KPK, Diduga Menarif Harga Rp100-350 Juta per Orang untuk Lulus dalam Tes Penerimaan Mahasiswa

Dalam perkara ini, M. Basri diminta untuk menyeleksi personal kesanggupan orang tua mahasiswa jalur mandiri.

Apabila ingin lulus, Rektor Unila bisa membantu dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme.

Kemudian Rektor memberikan peran tugas khusus untuk M. Basri bersama Heryandi dan Budi Sutomo Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, untuk mengumpulkan sejumlah uang disepakati pihak orang tua.

Terkait besaran nominal, jumlahnya bervariasi mulai Rp100-350 juta, tiap orang tua peserta seleksi ingin diluluskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini