SuaraLampung.id - Tujuh remaja laki-laki ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pattimura, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, atas dugaan kasus prostitusi.
Tujuh remaja ini diduga telah memperdagangkan lima wanita di bawah umur ke pria hidung belang.
Ada pun ketujuh remaja laki-laki yang ditangkap yakni berinisial DV (16), DO (18), FK (19), IM (19), FB (18), OR (26), dan MS (20).
Mereka diketahui menjual lima wanita di bawah umur masing-masing inisial SP (15), TAP (14), SNS (15), LG (21), dan DKS (15).
Baca Juga:Seorang Remaja Ditemukan Tewas Gantung Diri di Cilodong Depok
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aria Putra mengatakan, Unit PPA mendapat informasi di salah satu hotel ada dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Saat di lokasi, didapati ada tujuh remaja laki-laki dan lima wanita berada di dalam satu kamar hotel.
"Setelah itu, mereka kami bawa untuk pemeriksaan lanjutan secara intensif. Namun hasil pemeriksaan, satu wanita diantaranya harus dirawat di rumah sakit, karena mengeluhkan sakit di area sensitifnya," kata Dennis Aria Putra, Kamis (11/8/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Hasil pemeriksaan sementara, semua pelaku dan korban ini asal Bandar Lampung.
Kemudian ada satu wanita memang sudah lama menjual diri ke pria hidung belang, sementara empat lainnya baru beraksi, bahkan satu diantaranya itu janda.
Baca Juga:Begini Alasan Remaja Amerika Serikat Berbondong-bondong Meninggalkan Facebook
"Mereka (korban wanita) ini, memang kemauan sendiri menjualkan dirinya, jadi tidak ada iming-iming apapun dari pelaku. Ketika menawarkan diri, mereka menggunakan aplikasi serupa Michat, lalu harganya bervariasi mulai Rp300 ribuan," ujar Dennis.
- 1
- 2