Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Sesuai Perannya

penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:14 WIB
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Sesuai Perannya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). Kompolnas menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E sudah sesuai perannya. [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraLampung.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah sesuai dengan perannya.

Poengky mengatakan, penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:Bareskrim Siap Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini, IPW: Berpeluang Jadi Tersangka

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” kata Poengky.

Sebelumnya, Rabu (3/8/2022), Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

Baca Juga:Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan, Giliran Irjen Ferdy Sambo Segera Diperiksa Bareskrim

“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini