Bharada E Jadi Tersangka Bukan Kejutan, Usman Hamid: Ada Otak Pelaku Pembunuhan Brigadir J

mengapa penetapan Bharada E sebagai tersangka bukan kejutan bagi masyarakat.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 Agustus 2022 | 07:40 WIB
Bharada E Jadi Tersangka Bukan Kejutan, Usman Hamid: Ada Otak Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). Penetapan Bharada E sebagai tersangka bukan kejutan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Penetapan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan suatu kejutan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menjelaskan alasannya mengapa penetapan Bharada E sebagai tersangka bukan kejutan bagi masyarakat. 

Menurut dia, sedari awal Bharada E memang ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J. 

"Tampaknya kepolisian terlalu berhati-hati sehingga masyarakat hanya mendapat penjelasan satu tersangka yang sedari awal bukan merupakan kejutan," kata Usman dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga:Polri Tetapkan Bharada Richard Eliezer Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Usman mengatakan, apa mungkin seorang pangkat rendah seperti Bharada E berani menembak Brigadir J apalagi Yosua adalah ajudan yang cukup lama.

Sementara Bharada E diketahui baru beberapa bulan saja menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo sehingga menurut Usman, tidak mungkin bisa mengambil tindakan penembakan.

Ada Otak Pembunuhan

Berkaca pada pasal yang dikenakan ke Bharada E yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 36 KUHP, Usman berpendapat perbuatan pembunuhan itu dilakukan secara kolektif. 

"Ada pasal 55 dan 56. Polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut serta melakukan dan setidak-tidaknya membantu melakukan," paparnya.

Baca Juga:Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Merujuk pada pasal 55 dan 56 KUHP, Usman mengatakan ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.

"Karena polisi menggunakan pasal 55 dan 56. Bukan hanya bicara soal ada pidana, tapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ucapnya.

Bagi Usman Hamid, pembunuhan terhadap Brigadir J tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru tapi juga kekerasan lain terhadap Brigadir Yosua.

"Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh korban itu memberi kesan adanya penyiksaan," kata dia.

"Ini akan membutuhkan suatu perkembangan lebih lanjut siapa yang menuruh melakukan dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu," lanjutnya. 

Dalam banyak kasus pembunuhan, kata Usman Hamid, orang yang menyuruh yang mempunyai motif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini