Sebabkan Anggotanya Tewas, Mantan Danki D Brimob Wamena AKP R Dipecat

Mantan Danki D Brimob Wamena AKP R dipecat sebagai anggota Polri

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:37 WIB
Sebabkan Anggotanya Tewas, Mantan Danki D Brimob Wamena AKP R Dipecat
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung di Polda Papua, Jayapura, Selasa (2/8/2022) memutuskan PTDH bagi mantan Danki D Brimob Wamena AKP R. [ANTARA/HO-Polda Papua]

SuaraLampung.id - Mantan Danki D Brimob Wamena AKP R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri

Keputusan pemecatan terhadap AKP R ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Media Center Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (2/8/2022).

Sidang komisi kode etik yang dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen.

Usai memimpin sidang, Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R. Urbinas menjelaskan bahwa AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:Mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena AKP R Diberhentikan Tidak Hormat

AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya.

Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.

Keputusan PTDH, kata dia, merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.

"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Gustav R. Urbinas.

Baca Juga:Didakwa Jadi Penyebab Satu Anggota Tewas Dan Dua Senpi Hilang, Eks Danki Brimob Wamena Dipecat Tidak Hormat

Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.

Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini