Saksi Kunci Ungkap Pengancaman yang Dialami Brigadir J Sebelum Tewas: akan Dihabisi Jika Naik ke Atas

Saksi kunci dalam perkara kematian Brigadir J ini merupakan orang terdekat

Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Juli 2022 | 06:30 WIB
Saksi Kunci Ungkap Pengancaman yang Dialami Brigadir J Sebelum Tewas: akan Dihabisi Jika Naik ke Atas
Ilustrasi Brigadir J. Saksi kunci ungkap pengancaman yang dialami Brigadir J. [ist]

SuaraLampung.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memiliki satu saksi kunci dalam perkara kematian Brigadir J. 

Saksi kunci dalam perkara kematian Brigadir J ini merupakan orang terdekat yang memiliki hubungan dengan Brigadir J. 

Menurut Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, saksi kunci ini bisa merupaka seorang keluarga dan teman Brigadir J. 

"Yang pasti dia (saksi kunci) bukan anggota Polri," ujar Martin di acara Apa Kabar Indonesia Malam dikutip dari YouTube tvOneNews.

Baca Juga:Satu Ajudan Ferdy Sambo Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM untuk Diperiksa

Peranan saksi kunci ini kata Martin, adalah menerima informasi langsung dari Brigadir J mulai dari 19 Juni 2022 lalu di 1 Juli 2022 lalu 7 Juli 2022 dan terakhir 8 Juli 2022.

Menurut Martin, Brigadir J menyampaikan rangkaian informasi kepada saksi kunci melalui percakapan WhatsApp (WA) maupun telepon mengenai adanya pengancaman.

"Ini adalah rangkaian informasi yang disampaikan secara langsung baik melalui percakapan WA maupun telepon yang isinya mengungkap bahwa menjelang akhir hayatnya Brigadir J sudah pernah menyampaikan ada ancaman yang ditujukan kepada beliau (Brigadir J) semasa hidupnya," kata Martin.

"Ancaman terhadap Brigadir J ini datang  dari lingkarannya atau disebut dengan skuat yang mengatakan akan dihabisi apabila dia akan naik ke atas," lanjutnya.

Ancaman ini  terjadi pada saat 1 atau 2 Juli 2022 ketika rombongan Brigadir J sudah berada di Magelang dan bukan datang dari Bharada E.

Baca Juga:Besok, Komnas HAM Dalami CCTV dan Telepon Genggam yang Berkaitan dengan Kematian Brigadir J

Pengancaman yang dialami Brigadir J, kata Martin, disampaikan secara langsung face to face bukan melalui telepon. 

Karena ancaman bukan datang dari Bharada E, Martin menduga pelaku pembunuhan Brigadir tidak hanya satu orang. 

"Begitu informasi yang kami terima dari saksi kunci dan sudah terekam dalam alat bukti elektronik. Semua sudah kami serahkan ke penyidik yang menangani perkara ini," terang Martin.

Walau saksi kunci ini memegang informasi penting, tim pengacara tidak meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Alasannya kata Martin, pihaknya punya jejak historis yang buruk dengan LPSK sehingga tidak mempercayai LPSK untuk melindungi saksi kunci tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini