Kajati Lampung Tegaskan Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tidak Mandek

penyidikan korupsi dana hibah KONI Lampung tidak mandek.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:07 WIB
Kajati Lampung Tegaskan Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tidak Mandek
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menegaskan penyidikan korupsi dana hibah KONI Lampung masih berjalan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung terus berjalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto menegaskan penyidikan korupsi dana hibah KONI Lampung tidak mandek.

"Penyidikan kasus KONI tidak mandek, saya pastikan terus berjalan," katanya saat menggelar konferensi pers pada kegiatan Hari Bakti Adhyaksa, Jumat (22/7/2022).

Dia melanjutkan pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:Dua Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Rp7,7 Miliar

"Tinggal menunggu apa hasilnya untuk memastikan jumlah keseluruhan dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi di KONI ini," kata dia.

Sigit menambahkan dalam proses pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP, pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas yang diminta. Setelah penghitungan kerugian negara keluar, penyidikan terhadap dugaan korupsi KONI akan kembali dilanjutkan.

"Nanti sudah turun hasil penghitungan kerugian negara akan dilanjutkan. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidikan kasus KONI tidak mandek," kata dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung mulai melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPKP Perwakilan Lampung pada Kamis 9 Juni 2022 lalu.

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar itu, Kejati Lampung telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi Dipastikan Bukan PNS Lagi

Dana hibah KONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.

Penyebab tidak tersalurkan tidak sesuai di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga (Cabor).

Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan KONI Lampung dan Cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerja di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Cabor maupun KONI Lampung.

Pemprov Lampung sendiri menganggarkan dan mencairkan dana secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.

Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat Lampung. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini