Jokowi Curhat Susahnya Memiliki Izin Usaha saat Masih Jadi Pengusaha Mebel: Bayarnya Sangat Berat

Pada acara itu, Presiden Jokowi mengenang sulitnya memiliki izin usaha saat ia memulai bisnis mebelnya

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Juli 2022 | 10:39 WIB
Jokowi Curhat Susahnya Memiliki Izin Usaha saat Masih Jadi Pengusaha Mebel: Bayarnya Sangat Berat
Ilustrasi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi cerita susahnya miliki izin usaha kala masih jadi pengusaha mebel. [ANTARA/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

Pada acara itu, Presiden Jokowi mengenang sulitnya memiliki izin usaha saat ia memulai bisnis mebelnya tahun 1988 yang bernama CV Rakabu.

"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun '88 '89, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menceritakan bahwa ia tidak bisa mengakses permodalan lewat bank karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga:Bagi-bagi NIB UMK, Jokowi Kenang Sulitnya Bikin Izin Usaha Sampai Tak Bisa Akses Ke Bank

Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya yang besarannya cukup memberatkan.

"Kalau saya ingin mengajukan izin, harus bayar. Dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita," kata Presiden Jokowi.

Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha.

Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir

Ada pun Nomor NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Baca Juga:Jokowi Bagi-bagi Bantuan pada Pedagang di Subang

Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.

Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS.

Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini