Cekcok Mulut, Pria di Way Kanan Dikeroyok Rekan Kerja di Kamar Mandi Perusahaan

Aksi pengeroyokan terjadi di kamar mandi perusahaan di Way Kanan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:15 WIB
Cekcok Mulut, Pria di Way Kanan Dikeroyok Rekan Kerja di Kamar Mandi Perusahaan
Ilustrasi karyawan di Way Kanan dikeroyok rekan kerja. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang karyawan perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, dikeroyok oleh teman kerjanya. 

Aksi pengeroyokan terjadi di kamar mandi perusahaan pada Jumat (24/6/2022) lalu. Korban Cecep (21) mengalami luka akibat pengeroyokan. 

Dua tersangka yakni AI (23) warga Kampung Tanjung Raja Sakti dan AR (25) kini ditangkap aparat Polres Way Kanan. 

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:Sambangi Tersangka Pengeroyok Adik Kelas di SMA 70, Kak Seto: Tradisi Jeres Harus Dihentikan

"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan," kata AKP Andre.

Pengeroyokan terhadap Cecep terjadi pada Jumat (24/6/2022) pukul 10:30 WIB.

"Awalnya, saat korban berbicara kepada AI dengan perkataan kenapa jam istirahat kita belum mulai. Terus dijawab oleh AI kenapa bertanya terus. Saya ini masih pusing," kata AKP Andre Try Putra mewakili, Sabtu (9/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah itu, pelaku mengajak korban berkelahi menuju ke arah kamar mandi di perusahaan swasta tersebut. Setiba di belakang kamar mandi terjadilah cekcok mulut antara AI dan korban.

Tiba-tiba rekan dari AI yakni AR langsung memegangi korban dari belakang dengan menggunakan kedua tangannya sambil meninju bagian perut.

Baca Juga:Bersaksi di Pengadilan, Chandrika Chika Sebut tak Lihat Putra Siregar Melakukan Pemukulan

Kemudian AI pun ikut meninju korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali di bagian kepala sebelah kiri dan menendang ke bagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali.

Beberapa waktu kemudian datang Agus yang bekerja sebagai bagian kebersihan memisahkan kejadian tersebut.

Usai kejadian, Cecep, AI, dan AR dikumpulkan. Namun karena tidak ada penyelesaian di kantor perusahaan tersebut.

Akhirnya korban pulang ke rumah dan selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan.

Kini kedua pelaku diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan.

Jika terbukti, keduanya dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini