Kontroversi Kasus Lesli, Dihukum 50 Tahun Penjara karena Keguguran

dia telah mengalami keguguran di kamar mandi rumahnya saat hamil lima bulan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 Juli 2022 | 09:57 WIB
Kontroversi Kasus Lesli, Dihukum 50 Tahun Penjara karena Keguguran
Ilustrasi Hari Internasional untuk Penghabisan Kekerasan terhadap Perempuan berlangsung di San Salvator, El Salvador, Rabu (25/11/2020). Seorang perempuan di El Salvador dipenjara 50 tahun karena dituduh membunuh bayinya sendiri. [ANTARA FOTO/REUTERS/Jessica Orellana/nz/cfo]

SuaraLampung.id - Lesli, seorang wanita di El Salvador dihukum 50 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya. 

Kasus ini menjadi kontroversial di El Salvador karena elemen masyarakat sipil menganggap Lesli tidak melakukan pembunuhan melainkan keguguran.

Pihak-pihak berwenang Salvador mengatakan wanita itu mengandung hingga periode penuh dan melahirkan bayinya pada Juni 2020.

Setelah melahirkan, wanita tersebut menikam leher bayinya enam kali, kata mereka.

Baca Juga:Cerita Wanita Pekanbaru Punya Kista 30 Cm, Perut Mengeras dan Sempat Dikira Hamil

Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, sebuah organisasi feminis nonpemerintah yang membela wanita itu, mengatakan dalam sebuah laporan pada Senin (4/7/2022) bahwa dia telah mengalami keguguran di kamar mandi rumahnya saat hamil lima bulan.

Morena Herrera, kepala LSM tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa wanita itu, yang diidentifikasi sebagai Lesli, telah mencoba memotong tali pusarnya sendiri setelah keguguran, tetapi hari itu gelap dan rumahnya tidak ada listrik.

El Salvador memiliki beberapa undang-undang paling keras di dunia menyangkut anti aborsi.

UU itu melarang semua jenis pengguguran, bahkan jika kehamilan menimbulkan risiko bagi kehidupan ibu atau akibat perkosaan atau inses.

Pemerintah Salvador tidak menanggapi permintaan komentar.

Baca Juga:Mendebarkan, Detik-Detik Balita Berjalan ke Arah Jalan Raya Gegara Gerbang Rumah Terbuka Lebar

"Ini bukan pertama kalinya kejaksaan mengarang cerita yang sepenuhnya mengkriminalkan perempuan," kata Herrera.

Lesli dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena pembunuhan berat pada Rabu (29/6/2022).

Menurut Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, empat wanita dipenjara dan lima lainnya didakwa di El Salvador dalam kasus serupa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini