Di sisi lain, salah satu langkah untuk meningkatkan harga CPO pada semester II adalah dengan menaikkan B30 menjadi B35/B40 dan diterapkan secara fleksibel tergantung pasokan dan harga CPO.
Luhut pun meminta Kementerian ESDM, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Pertamina untuk dapat segera mengkaji terkait rencana tersebut.
"Saya harap seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dapat segera menindaklanjuti pekerjaan terkait isu ini, agar harga minyak goreng dapat segera terkendali dan menguntungkan bagi masyarakat, petani, maupun para pengusaha," kata Menko Luhut Pandjaitan. (ANTARA)
Baca Juga:Luhut Minta Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Diperpanjang 3 Bulan
- 1
- 2