SuaraLampung.id - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan kasus video asusila yang menghebohkan warga melibatkan anak di bawah umur.
Anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus video asusila ini berperan sebagai pemeran video maupun penyebar di media sosial.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menuturkan, dari tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran video asusila, dua di antaranya adalah gadis di bawah umur.
Keduanya ialah D (16) bertindak sebagai pemeran, kemudian A (12) yang menjadi penyebar video, sedangkan satu lagi ialah Fr (20), pemeran laki-laki.
Baca Juga:Gadis di Bawah Umur di Cilegon Dicabuli Pria Beristri Selama 2 Tahun
"Saya cukup prihatin dengan kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Kasus ini hendaknya menjadi perhatian para orang tua agar mengawasi anak-anaknya," kata Tonny Kurniawan, Rabu (29/6/2022).
Untuk A, kata dia, diamankan oleh petugas Polres Bengkulu Selatan.
Sebelumnya yang bersangkutan melarikan diri ke tempat keluarganya di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah video yang tersebar membuat heboh masyarakat Rejang Lebong.
Menurut dia, saat ini para terduga pelaku video itu, baik sebagai pelaku maupun penyebar, masih dalam pemeriksaan penyidik.
Jika kelak kasusnya tidak memungkinkan diproses hukum karena keduanya masih di bawah umur, menurut dia, maka mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mengawasi mereka.
Baca Juga:Heboh Video Mesum Remaja, Polisi Bekuk 2 Pemeran Utama, Salah Satunya di Bawah Umur
Sebelumnya, warga Kabupaten Rejang Lebong dihebohkan dengan peredaran video mesum di media sosial (medsos).
Dalam video itu terlihat dua orang laki-laki dan satu perempuan sedang melakukan panggilan video atau video call (VC).
Pada panggilan VC sang perempuan dalam posisi hanya mengenakan celana dalam.
Kemudian di dalam video memperlihatkan VC antara satu laki-laki dengan dua perempuan yang salah satunya dengan sengaja memperlihatkan bagian terlarang miliknya. (ANTARA)