Pemkot Metro Belum Bayarkan Tunjangan Penghasilan ASN, Wakil Ketua DPRD Sarankan Ini

uang miliaran di Bank Lampung dapat digunakan untuk membayar TPP ASN 100 persen.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:07 WIB
Pemkot Metro Belum Bayarkan Tunjangan Penghasilan ASN, Wakil Ketua DPRD Sarankan Ini
Ilustrasi uang tunjangan. Pemkot Metro belum bayarkan tunjangan penghasilan ASN. [pixabay]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Metro belum membayarkan tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Untuk mengatasi hal ini, DPRD Metro menyarankan Pemkot Metro menggunakan dana keuntungan penyertaan modal di Bank Lampung.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Basuki mengatakan, uang miliaran di Bank Lampung dapat digunakan untuk membayar TPP ASN 100 persen.

DPRD juga mendorong Pemkot Metro, untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran TPP ASN secara penuh, tanpa pemotongan.

Baca Juga:Pakai Sabu di Kamar Indekos Bersama Tiga Rekannya, DJ Joice akan Dibawa ke BNNK Jaksel untuk Assesment

"Hal itu dilakukan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para pegawai di Metro. TPP salah satu bentuk penghargaan ke ASN, sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, atas tugas yang diembannya," kata Basuki, Selasa (28/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Atas dasar itu, Pemkot Metro wajib membayarkan penuh TPP, karena selain gaji, TPP juga merupakan salah satu harapan ASN dalam hal pendapatan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, juga menyayangkan sulitnya Pemkot Metro dalam menuntaskan kewajiban pembayaran TPP ASN.

"Merasa heran, dalam periode kepemimpinan sebelumnya, masalah seperti ini tidak pernah sama sekali dijumpai. Kami berharap, Wali Kota Metro serius menyelesaikan persoalan TPP," ujar Basuki.

Selain itu, wali kota juga diminta mengevaluasi kegiatan seremoni yang dinilai mengelontorkan anggaran besar.

Baca Juga:Update Kasus Status Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN, sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya.

Kriteria ASN yang berhak menerima TPP berdasarkan beberapa indikator yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak