Demi Dongkrak Penjualan agar Capai Target, Promosi Nyeleneh Karyawan Holywings Berujung Penjara

enam tersangka ini merupakan karyawan di Holywings kawasan BSD.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Juni 2022 | 07:05 WIB
Demi Dongkrak Penjualan agar Capai Target, Promosi Nyeleneh Karyawan Holywings Berujung Penjara
Polisi resmi menetapkan enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. [Suara.com/M Yasir]

SuaraLampung.id - Enam orang karyawan Holywings jadi tersangka kasus penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) gratis untuk nama Muhammad-Maria. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan, enam tersangka ini merupakan karyawan di Holywings kawasan BSD.

Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Baca Juga:Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga:Buntut Promo Minuman Alkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, GP Ansor DKI Segel Holywings Gunawarman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini