Nikita Mirzani Laporkan Polresta Serang Kota ke Propam, Usai Rumah Dikepung Jam 3 Pagi

Tidak terima dengan perlakukan penyidikan hingga harus mengepung rumah pada pukul 3 pagi, Nikita Mirzani lapor ke Propam Polri.

Tasmalinda
Rabu, 22 Juni 2022 | 17:07 WIB
Nikita Mirzani Laporkan Polresta Serang Kota ke Propam, Usai Rumah Dikepung Jam 3 Pagi
Nikita Mirzani mendatangi gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraLampung.id - Artis Nikita Mirzani tidak terima upaya tangkap paksa yang akan dilakukan penyidik Polresta Serang Kota. Mengepung rumah sejak pukul 03.00 pagi, Nikita emosi.

Dia pun resmi mengadukan penyidik Polresta Serang Kota yang menangani laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik dan penistaan ke Divisi Propam Polri.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menilai telah adanya dugaan sikap tidak profesional dari penyidik Polresta Serang Kota tersebut. "Niki minta perlindungan hukum dan keadilan tentang adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan," ujar Fahmi Bachmid melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Kamis (22/6/2022).

Sementara, Nikita Mirzani menilai banyak kejanggalan dari proses hukum atas laporan Dito Mahendra. Dimulai dari tidak adanya upaya penyidik Polresta Serang Kota mempertemukannya dengan Dito.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini

"Padahal kalau menurut bapak Kapolri itu kan ada Restorative Justice, harus diketemukan dulu oleh sang pelapor, tapi ini nggak," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga menyoroti kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra yang beredar pada 16 Juni 2022. Padahal, ia baru memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sehari sebelumnya.

"Harusnya kan proses. Biasanya kita setelah datang pertama ada pemanggilan lagi, ini nggak. Serba cepat di sini, kayak ekspres banget," kata ibu tiga anak ini.

Belum lagi soal cara penyidik Polresta Serang Kota melakukan panggilan dengan penjemputan paksa, Nikita Mirzani merasa diperlakukan seperti tindak pelaku  kriminal.

"Mana restorative justice-nya? Orang saya yang ngerti hukum saja diginiin. Apalagi saya seorang selebriti, gimana kalau orang umum? Masyarakat umum mungkin sudah dipenjarain kali, penjara penuh sama kasus-kasus kayak begini. Ini kan nggak boleh," kata Nikita

Baca Juga:Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik

Rumah Nikita Mirzani (YouTube/TRANS7 OFFICIAL)
Rumah Nikita Mirzani (YouTube/TRANS7 OFFICIAL)

Nikita Mirzani berharap Polri memberi sanksi tegas pada anggota yang diduga bersikap tidak profesional saat bertugas.

Pada 15 Juni lalu petugas dari Polres Serang Kota mendatangi kediaman Nikita Mirzani untuk melakukan penjemputan paksa. Hal itu dilakukan lantaran Nikita selalu mangkir jika dipanggil.

Merasa ada yang janggal, Nikita Mirzani menolak dibawa petugas. Para petugas kemudian memilih untuk pergi setelah bertahan beberapa jam di depan rumah Nikita Mirzani. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini