SuaraLampung.id - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan diperiksa Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara pemberian izin ekspor CPO.
Rencana pemeriksaan M Lutfi dalam perkara ekspor CPO diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi.
"Betul (Muhammad Lutfi diperiksa)," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Supardi menyebutkan pemeriksaan Lutfi dijadwalkan besok Rabu (22/6/2022), dengan kapasitas sebagai saksi.
Baca Juga:Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Kemenko Perekonomian Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
"(Diperiksa) sebagai saksi," kata Supardi.
Pada Senin (20/6/2022), Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai kalangan, ada dari pihak swasta, juga ada dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Saksi-saksi yang diperiksa, yakni Sugih Rahmansyah selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI.
Berikutnya, Laksmi Sidarta, selaku anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Wiliater Wiliarsi selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dan Sri Haryati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI.
Amar Yasin selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Asep Asmara selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga:Kemenkeu Monitor Kinerja Ekspor dan Impor Menyusul Kenaikan Suku Bunga Acuan AS
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
- 1
- 2