Nilai Aset Para Tersangka Penipuan Investasi Binomo yang Disita Mencapai Rp 67 Miliar

Penyitaan aset berupa barang dan aset milik para tersangka penipuan investasi Binomo

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Juni 2022 | 09:55 WIB
Nilai Aset Para Tersangka Penipuan Investasi Binomo yang Disita Mencapai Rp 67 Miliar
Barang bukti uang tunai milik Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Nilai aset para tersangka Binomo yang disita petugas sebesar Rp 67 miliar. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraLampung.id - Nilai aset para tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencapai Rp67 miliar.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan aset tersebut berasal dari empat barang bukti yang disita.

Yakni berupa empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, belasan jam tangan mewah, dan uang tunai.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:Lagi! Polisi Sita Aset Rp 67 Miliar Milik Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Cs Dimiskinkan?

Candra merinci aset-aset yang disita dengan perkiraan nilai sementara itu ialah empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp3,8 miliar, 12 jam tangan mewah senilai sekitar Rp25 miliar, dan penyitaan uang sejumlah Rp5 miliar.

Sementara itu, penyidikan perkara tersebut masih berlanjut dan polisi masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Candra menambahkan total ada 131 orang saksi yang diperiksa, yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.

"Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar," katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Baca Juga:Wamendag Fokus Pasarkan Game Lokal Indonesia ke Korea Selatan

Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini