Masuk Zona Merah PMK, Pengusaha Hewan Ternak di Lampung Timur Mengeluh Kesulitan Pemasaran

Saat ini Kabupaten Lampung Timur menyandang status zona merah PMK

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juni 2022 | 09:36 WIB
Masuk Zona Merah PMK, Pengusaha Hewan Ternak di Lampung Timur Mengeluh Kesulitan Pemasaran
Hewan ternak milik Rudi, pengusaha asal Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Pengusaha jual beli ternak sapi di Kabupaten Lampung Timur kesulitan memasarkan ternaknya karena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Saat ini Kabupaten Lampung Timur menyandang status zona merah PMK sehingga lalu lintas perdagangan ternak dibatasi.

Rudi (29), pengusaha jual beli sapi yang tinggal di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, mengaku putaran modal dari penjualan sapi macet.

Biasanya Rudi dalam satu tahun bisa meraup keuntungan Rp300 juta.

Baca Juga:Ditemukan 441 Kasus Suspek PMK di Klaten, Pemkab Belum Putuskan Pembukaan Pasar Hewan Lagi

"Biasanya menjelang Idul Adha saya sibuk antar sapi ke wilayah Jawa dan Jakarta, sekarang macet bukan tidak ada pesanan, tapi tidak bisa ngirim karena PMK," kata Ayah anak satu tersebut. Selasa (7/6/2022) sore.

Kondisi ini membuat pengusaha sapi kelimpungan. Keterbatasan pemasaran sapi tentu menambah biaya operasional seperti pakan sapi dan perawatan.

Belum lagi rasa khawatir dengan ancaman PMK tersebut sebab modal dari usaha jual sapi bagi Rudi tidak sedikit.

"Ini 20 ekor sapi dagangan saya masih betah di kandang. Pesanan dari Purwokerto, Jawa Timur dan Jakarta ada, tapi tidak bisa kirim," ujarnya.

Rudi mengaku bisa saja mengirim sapi ke luar daerah namun harus melalui birokrasi yang cukup pelik, dari karantina 14 hari dan pembuatan surat jalan yang sangat membebankan pedagang biaya tinggi.

Baca Juga:Pedagang Daging Sapi Kembali Berjualan di Pasar Bantul, Pendapatan Diakui Belum Stabil

"Karantina 14 hari semua biaya ditanggung sendiri, surat perjalanan yang tadinya hanya Rp200 ribu per sapi sekarang Rp500 ribu per ekor, ya bukan untung malah tekor," keluh Rudi.

Dinas Peternakan Lampung Timur menyatakan Lampung Timur masuk zona merah (rawan) PMK, sehingga lalu lintas peredaran sapi dibatasi, tidak diizinkan untuk melakukan penjualan ke luar daerah dan sebaliknya.

Menurut Kabid Peternakan Kabupaten Lampung Timur drh Ririn menjelaskan bahwa di Lampung Timur ternak sapi dan kambing sudah ada yang terjangkit PMK, tercatat 6 ekor kambing dan 2 ekor sapi, bahkan satu ekor sapi mengalami kematian akibat serangan PMK.

"Di Lampung Timur ternak sapi dan kambing yang sudah terserang PMK ada di Kecamatan Batanghari dan Sukadana, sampai saat ini kami masih melakukan penanganan di titik wabah tersebut agar tidak meluas," kata Ririn.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini