Kemenkes Segera Musnahkan Vaksin Kedaluwarsa di Seluruh Indonesia

sebagian besar vaksin hibah dan sebagian kecil vaksin yang dibeli sudah kedaluwarsa.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:10 WIB
Kemenkes Segera Musnahkan Vaksin Kedaluwarsa di Seluruh Indonesia
Ilustrasi Vaksin COVID-19. Vaksin kedaluwarsa akan dimusnahkan. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Kementerian Kesehatan akan memusnahkan vaksin COVID-19 yang sudah kedaluwarsa di sejumlah daerah agar tidak mengganggu pengiriman vaksin baru.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebagian besar vaksin hibah dan sebagian kecil vaksin yang dibeli sudah kedaluwarsa.

Menurut dia, vaksin-vaksin itu masih disimpan di lemari-lemari es di seluruh provinsi.

"Sehingga kalau kita mau kirim vaksin yang baru, itu akan terhambat," ujar Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:Disambut Syukur Terawan, 5 Fakta Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional

Menurut dia, pemusnahan vaksin COVID-19 itu penting segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya karena tempat penyimpanannya penuh.

Ia mengatakan pemusnahan vaksin COVID-19 kedaluwarsa itu sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.

"Arahan Bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum lainnya sehingga dibuat menjadi lebih transparan dan terbuka, dan prosedurnya juga sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Menkes mengemukakan, terdapat dua faktor yang menjadi penyebab vaksin-vaksin COVID-19 mengalami kedaluwarsa. Pertama, vaksin donasi yang didapat memiliki masa kedaluwarsa yang pendek.

"Vaksin donasi umumnya adalah vaksin-vaksin stok lama di negara-negara maju. Saat vaksin tersedia, dia belinya duluan. Begitu disuntikkan nggak semuanya habis, sebentar lagi kedaluwarsa sehingga inilah yang didonasikan. Jadi hampir semua vaksin donasi itu 'expired date'-nya pendek," katanya.

Baca Juga:Baru 25 Persen, Jokowi Perintahkan Jajarannya Tingkatkan Capaian Vaksin Booster

Ia menambahkan bahwa rata-rata tanggal kedaluwarsa vaksin COVID-19 dari donasi itu relatif pendek, antara 1-3 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini