Kemenkes Segera Musnahkan Vaksin Kedaluwarsa di Seluruh Indonesia

sebagian besar vaksin hibah dan sebagian kecil vaksin yang dibeli sudah kedaluwarsa.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:10 WIB
Kemenkes Segera Musnahkan Vaksin Kedaluwarsa di Seluruh Indonesia
Ilustrasi Vaksin COVID-19. Vaksin kedaluwarsa akan dimusnahkan. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Kementerian Kesehatan akan memusnahkan vaksin COVID-19 yang sudah kedaluwarsa di sejumlah daerah agar tidak mengganggu pengiriman vaksin baru.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebagian besar vaksin hibah dan sebagian kecil vaksin yang dibeli sudah kedaluwarsa.

Menurut dia, vaksin-vaksin itu masih disimpan di lemari-lemari es di seluruh provinsi.

"Sehingga kalau kita mau kirim vaksin yang baru, itu akan terhambat," ujar Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:Disambut Syukur Terawan, 5 Fakta Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional

Menurut dia, pemusnahan vaksin COVID-19 itu penting segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya karena tempat penyimpanannya penuh.

Ia mengatakan pemusnahan vaksin COVID-19 kedaluwarsa itu sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.

"Arahan Bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum lainnya sehingga dibuat menjadi lebih transparan dan terbuka, dan prosedurnya juga sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Menkes mengemukakan, terdapat dua faktor yang menjadi penyebab vaksin-vaksin COVID-19 mengalami kedaluwarsa. Pertama, vaksin donasi yang didapat memiliki masa kedaluwarsa yang pendek.

"Vaksin donasi umumnya adalah vaksin-vaksin stok lama di negara-negara maju. Saat vaksin tersedia, dia belinya duluan. Begitu disuntikkan nggak semuanya habis, sebentar lagi kedaluwarsa sehingga inilah yang didonasikan. Jadi hampir semua vaksin donasi itu 'expired date'-nya pendek," katanya.

Baca Juga:Baru 25 Persen, Jokowi Perintahkan Jajarannya Tingkatkan Capaian Vaksin Booster

Ia menambahkan bahwa rata-rata tanggal kedaluwarsa vaksin COVID-19 dari donasi itu relatif pendek, antara 1-3 bulan.

"Tapi karena waktu di awal tahun kita merasa butuh dan ini gratis, vaksinnya bagus-bagus kenapa tidak," ucapnya.

Faktor kedua, lanjut dia, yakni terjadi pelambatan atau penurunan laju vaksinasi di dalam negeri setelah vaksinasi COVID-19 di masyarakat Indonesia mencapai 70 persen lebih dari jumlah populasi.

"Realitanya kita lihat juga di negara-negara maju lainnya kalau sudah dapat 70 persen dari populasi itu biasanya stagnan," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per tanggal 31 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, penerima vaksin COVID-19 dosis pertama mencapai 200,26 juta orang atau 96,16 persen dari total 208.265.720 warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19.

Sementara penduduk yang mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 bertambah mencapai 167,42 juta warga atau 80,39 persen dari target sasaran.

Sedangkan penduduk yang telah menerima dosis ketiga atau penguat mencapai 45,67 juta warga atau 21,93 persen dari target sasaran. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini