Dituduh Manipulasi Harga Saham Twitter, Elon Musk Digugat ke Pengadilan

Tuduhan manipulasi harga saham Elo Musk ini dilayangkan para investor dari Twitter

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Mei 2022 | 08:24 WIB
Dituduh Manipulasi Harga Saham Twitter, Elon Musk Digugat ke Pengadilan
Ilustrasi Elon Musk. Elon Musk digugat ke pengadilan karena dituding memanipulasi harga saham Twitter. [antara]

SuaraLampung.id - CEO Tesla Elon Musk dituduh memanipulasi harga saham perusahaan ke bawah dalam masa pengajuan tawaran membeli Twitter senilai 44 miliar dolar AS.

Tuduhan manipulasi harga saham Elo Musk ini dilayangkan para investor dari Twitter yang bahkan berujung pada gugatan di pengadilan. 

Para investor itu menyebutkan bahwa Elon Musk menghemat 156 juta dolar AS dengan tidak mengungkapkan bahwa dia telah membeli lebih dari 5 persen saham Twitter pada 14 Maret 2022.

Melansir Reuters, Kamis (26/5/2022), para investor itu merasa dirugikan dan berharap Elon bisa dihukum dan didenda untuk dugaan tersebut.

Baca Juga:Curhat Nyesek Anak Heran Mamanya Mendadak Masak Banyak, Alasannya Bikin Mewek

Selain itu, Twitter juga ikut digugat dalam gugatan yang sama dengan alasan perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelidiki perilaku Musk, meskipun mereka tidak meminta ganti rugi dari perusahaan.

Para investor mengatakan Musk terus membeli saham setelah menunjukkan minatnya pada Twitter, dan akhirnya mengungkapkan pada awal April bahwa ia memiliki 9,2 persen kepemilikkan dari perusahaan.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Federal San Francisco pada Rabu (24/5/2022) waktu setempat.

"Dengan menunda pengungkapan sahamnya di Twitter, Musk terlibat dalam manipulasi pasar dan membeli saham Twitter dengan harga yang sangat rendah," kata perwakilan investor yang dipimpin oleh warga Virginia bernama William Heresniak.

Baik Musk maupun pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar. Twitter menolak berkomentar.

Baca Juga:BKN Catat Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Netizen: Gaji Pokok PNS Itu Kecil

Waktu pengungkapan saham Musk telah memicu penyelidikan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), Wall Street Journal melaporkan awal bulan ini.

SEC mewajibkan setiap investor yang membeli saham melebihi 5 persen di sebuah perusahaan untuk mengungkapkan kepemilikan mereka dalam waktu 10 hari setelah melewati ambang batas. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak