Akbar Tandaniria Mangkunegara Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara, KPK akan Segera Kembalikan Aset yang Disita

KPK akan mempertimbangkan untuk segera memulangkan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:38 WIB
Akbar Tandaniria Mangkunegara Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara, KPK akan Segera Kembalikan Aset yang Disita
Ilustrasi tanah Akbar Tandaniria Mangkunegara disita KPK. KPK akan mengembalikan aset Akbar Tandaniria setelah melunasi uang pengganti kerugian negara. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Narapidana korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara telah membayar lunas uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. 

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan untuk segera memulangkan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara yang telah disita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, bahwa apabila uang pengganti (UP) sudah dibayar seluruhnya maka terhadap aset yang disita tak akan dilelang.

"Beberapa aset yang telah disita itu nantinya akan dilakukan pemulangan oleh Jaksa Eksekusi," ungkap Taufiq, Sabtu (21/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Menagih Janji KPK Tangkap Harun Masiku Jika Pandemi Covid-19 Reda, Kapan?

Mengenai kapan pemulangan aset Akbar, Taufiq belum bisa menjelaskan secara rinci hal itu.

"Prosesnya nanti Jaksa Eksekusi yang akan memprosesnya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Akbar yakni Sopian Sitepu menerangkan akan segera mengurus agar seluruh aset milik kliennya itu dapat kembali lagi.

"Dalam waktu dekat juru sita diharapkan aset yang disita dapat dikembalikan kepada Akbar," pungkasnya.

Sebelumnya Akbar, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga:Polisi Sita Mobil Ferrari Indra Kenz Seharga Rp 5 M, Nasibnya Bakal Terparkir di Mabes Polri

Akbar Tandaniria Mangkunegara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3,2 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki akan disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak