Buka Ekspor CPO, Presiden Jokowi: Tindak Pelaku Penyelewengan Minyak Goreng

Presiden Jokowi minta aparat tindak pelaku penyelewengan minyak goreng

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Mei 2022 | 09:56 WIB
Buka Ekspor CPO, Presiden Jokowi: Tindak Pelaku Penyelewengan Minyak Goreng
Ilustrasi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi minta aparat tindak pelaku penyelewengan minyak goreng. [Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat hukum untuk melanjutkan penindakan terhadap pelaku penyelewengan aturan distribusi serta produksi minyak goreng.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi pada Kamis, sembari mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan kembali dibuka per Senin (23/5/2022).

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," ujar Jokowi menambahkan.

Baca Juga:IHSG Dibuka Menguat Jelang Akhir Pekan, Saham-saham 'Minyak Goreng' Ngegas To The Moon!

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021 hingga. Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Empat tersangka ditetapkan pada 19 April 2022 yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Lantas pada Selasa (17/5), Kejagung RI mengumumkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/HS), seorang ekonom yang diketahui bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada tiga produsen CPO.

Kelangkaan minyak goreng berusaha ditanggulangi pemerintah dengan penerapan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang sempat berlaku sejak 28 April 2022.

Baca Juga:Refly Harun Makin Kencang Kritik Jokowi Usai Dipecat dari Komut BUMN, Ini Jawabannya

Kebijakan tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah per 23 Mei nanti, sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis karena menilai pasokan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sudah terpenuhi dan harga juga nisbi bisa dikendalikan.

Presiden menyatakan pasokan minyak goreng saat ini mencapai 211 ribu ton per bulan atau melampaui kebutuhan 194 ribu ton per bulan, naik dari pasokan 64,5 ribu ton sebelum larangan ekspor diberlakukan.

Sedangkan harga minyak goreng curah di pasaran dalam negeri saat ini berkisar Rp17.200 s.d. Rp17.600 per liter, turun dari sebelumnya di angka sekira Rp19.800 per liter sebelum larangan ekspor. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini