SuaraLampung.id - Empat warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, ditangkap polisi karena membuat video wanita jubah putih.
Empat orang ini sengaja membuat video wanita jubah putih meniru video wanita jubah putih di Pringsewu yang sempat viral.
Video wanita jubah putih yang dibuat empat orang ini meresahkan warga Pulau Panggung, Tanggamus.
Empat orang yang ditangkap yakni dua laki-laki atas nama Pilsan (26) dan Ari Fernando (19). Kemudian, perempuan bernama Sera (19) dan inisial NDS (17).
Baca Juga:Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah Warga di Lampung, 9 Rumah di Tanggamus Rusak Berat
Terungkap, mereka melakukan aksi Jubah Putih dengan tema yang kini viral untuk sekedar bermain-main menggunakan handphone salah satu pelaku.
Terhadap keempatnya, selanjutnya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan dan diwakili dua pria.
Mereka juga membuat klarifikasi bahwa video itu hoaks, membuat permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulanginya.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengatakan, keempat pelaku diamankan berdasarkan video yang meresahkan warga.
Berdasarkan penelusuran digital dan identifikasi tempat pembuatan video dikuatkan keteranga masyarakat, ternyata video 'Jubah Putih' berkacamata hitam memakai masker adalah hoaks.
Baca Juga:3 Pekon di Tanggamus Rawan Konflik Warga dengan Beruang Madu
"Kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan keempatnya di Pekon Pulau Panggung, tadi malam," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (19/5/22) pagi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Keempat pelaku dibawa ke Polsek Pulau Panggung guna dilakukan interview terkait motif membuat resah warga.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sengaja membuat video menggunakan handphone milik NDS dengan tema yang saat ini viral, bertujuan bercanda dan dikirim ke Whatsapp group di Pulau Panggung," ujarnya.
Guna mencegah keresahan warga, Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak membuat konten sejenis. "Kami imbau tidak membuat konten seperti itu, selain tidak mendidik juga meresahkan masyarakat," imbaunya.
Kapolsek menambahkan, para pelaku dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan. Mereka juga membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. "Untuk barang bukti, mukena yang mereka gunakan membuat konten sementara diamankan di Polsek," tandasnya.
Dalam permintaan permintaan maaf itu, Fernando dan Pilsan mengaku video seseorang memakai mukena putih dan masker, berkacamata hitam adalah perbuatan mereka.
"Saya Ari Fernando dan Pilsan yang beralamat di Pekon Pulau Panggung, saya meminta maaf kepada masyarakat atas beredarnya video yang saya buat yang berisi seseorang pakai mukena putih dan masker dan kacamata hitam yang sedang viral sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat adapun video tersebut saya membuat bersama teman-teman dengan tujuan main main demikian sekian dan terima kasih," ucapnya.