Tanahnya Dibangun Jalan tanpa Ganti Rugi, Puluhan Warga Desa Sadar Sriwijaya Bawa ke Jalur Hukum

Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya memprotes haknya yakni tanah miliknya yang dibangun untuk jalan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:20 WIB
Tanahnya Dibangun Jalan tanpa Ganti Rugi, Puluhan Warga Desa Sadar Sriwijaya Bawa ke Jalur Hukum
Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Datangi perangkat desa, Rabu (18/5/2022). [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, menemui kepala desa setempat, Rabu (18/5/2022).

Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya memprotes haknya yakni tanah miliknya yang dibangun untuk jalan desa.

Pembangunan jalan oleh Pamong Desa Sadar Sriwijaya mengambil tanah resmi milik warga yang memiliki legalitas sertifikat tanah tanpa musyawarah.

Sehingga warga menilai cara yang dilakukan pihak pejabat desa dinilai otoriter.

Baca Juga:Demo Mahasiswa Tuntut Setop Perampasan Tanah Adat di Maluku

"Kami mewakili kawan-kawan yang memprotes terkait pembangunan jalan desa yang status tanah dibangun milik warga pribadi bukan milik pemerintah," kata Opan saat menyampaikan aspirasi di hadapan perangkat desa, yang disaksikan puluhan warga.

Opan menyayangkan tindakan perangkat desa melakukan pembangunan jalan tanpa melakukan musyawarah hingga warga menjadi korban kehilangan hak tanah.

Kata Opan memang tanah yang diserobot hanya hitungan meter.

" Yang digusur variatif, karena ukuran bidang tanah beda-beda. Yang membuat kami kecewa tidak ada musyawarah. Seharusnya ditanya dulu dong, yang punya tanah sepakat atau tidak," ucap Opan.

Sementara itu, Gigit salah satu pemilik tanah mengaku sudah melakukan musyawarah dengan pamong Desa Sadar Sriwijaya, namun tidak menemui solusi. Bahkan pihak desa mengaku apa yang dilakukan tidak salah.

Baca Juga:ART Bantah Digaji Saat Sidang, Nirina Zubir Bawa-Bawa Sumpah Al-Quran

"Tadi kami sudah musyawarah mempertanyakan ganti rugi tanah kami yang di buat jalan desa, tapi jelas jelas pak kepala desa melalui bendaharanya mengatakan tidak ada ganti rugi, karena tidak ada anggaran," beber Gigit.

Hasil musyawarah yang tidak menemui titik temu, warga yang menjadi korban penyerobotan tanah akan membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan melaporkan tindakan penyerobotan tanah dengan dasar legalitas yang dimiliki.

"Kami sudah sepakat akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak polisi, hari ini juga kami buat berita acara sebagai dasar laporan kami nanti," ucap Gigit.

Sementara itu, Kepala Desa Sadar Sriwijaya Santoso saat d konfirmasi mengatakan, pembangunan jalan yang dibuat dengan anggaran Dana Desa 2022. Dasar dari pembangunan tersebut dengan peta lama yang artinya itu tanah milik desa.

Selain itu Santoso juga, menjelaskan sebelum dilakukan pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan musyawarah lebih dulu yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti tokoh masyarakat, dan pejabat Forkopimcam.

"Dasar saya bangun jalan berdasarkan peta, bahwa itu tanah milik desa. Dan sudah kami lakukan musyawarah sebelum pembangunan dikerjakan," terang Kades Sadar Sriwijaya.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini