Beredar Narasi Menag Yaqut Minta Masyarakat Ikhlas Dana Haji untuk IKN, Ini Klarifikasi Kemenag

Beredar narasi Menag Yaqut minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN Nusantara.

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 Mei 2022 | 09:46 WIB
Beredar Narasi Menag Yaqut Minta Masyarakat Ikhlas Dana Haji untuk IKN, Ini Klarifikasi Kemenag
Ilustrasi Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag klarifikasi narasi yang menyebutkan Menag Yaqut minta masyarakat ikhlas dana haji untuk IKN. [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

SuaraLampung.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diterpa isu miring terkait pengelolaan dana haji

Beredar narasi di media sosial Menag Yaqut minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan narasi yang menyudutkan Menag Yaqut tentang dana haji adalah hoaks dan fitnah.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:Benarkah Menag Minta Dana Haji Digunakan untuk IKN Nusantara? Begini Faktanya

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, karena hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," tegas Fauzin.

Ia menjelaskan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Baca Juga:Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri

"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tuturnya.

Fauzin menambahkan Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah. "Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," kata Fauzin. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini