"Masalahnya, surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang mereka persoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022, tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada,” ujarnya.
Sudding menilai hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian.
Menurut dia, apabila ternyata Muannas tidak memiliki “legal standing” yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya menyampingkan laporan yang bersangkutan. (ANTARA)