Tiket Kereta Api Tanjungkarang-Kertapai Ludes Terjual Sampai 1 Mei 2022

para pelaku perjalanan bisa mendapatkan tiket perjalanan kereta api di luar tanggal 28 April- 1 Mei 2022.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 April 2022 | 11:32 WIB
Tiket Kereta Api Tanjungkarang-Kertapai Ludes Terjual Sampai 1 Mei 2022
Ilustrasi Stasiun Tanjungkarang. Tiket kereta api Tanjungkarang-Kertapati habis terjual sampai 1 Mei 2022. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penjualan tiket kereta api rute Tanjungkarang-Kertapati untuk masa mudik tanggal 28 April sampai 1 Mei 2022 sudah habis terjual. 

Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, para pelaku perjalanan bisa mendapatkan tiket perjalanan mudik ramkereta api di luar tanggal 28 April- 1 Mei 2022.

Jaka juga menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 530 tiket perhari dengan total hingga hari kesepuluh setelah lebaran ialah 11.660 tiket.

"Total dari H-10 sampai H+10 total tiketnya yaitu sekitar 11.660 tiket," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Presiden Joko Widodo: Diperkirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Sepeda Motor Digunakan Para Pemudik Lebaran 2022

Disinggung apakah diperbolehkannya mudik di tahun 2022 ini mempengaruhi pembelian tiket, menurutnya, hal tersebut sangat membuat peningkatan yang signifikan.

"Tahun lalu kan bisa dikatakan belum diperbolehkannya mudik, di tahun 2022 ini mudik kembali diberlakukan," tuturnya.

Meski adanya peningkatan jumlah pemudik, KAI belum ada rencana untuk menambah gerbong kereta api, tiket dan ketersediaan tempat duduk bagi pelaku perjalanan.

"Kalau pemesanan tiket dari tanggal yang sudah disebutkan memang sudah habis ya sudah, tetapi kita belum ada rencana penambahan tiket maupun gerbong kereta. Dan kita pun tidak ada rencana untuk menaikkan harga tiket," bebernya.

Kemudian, adapun syarat yang diberlakukan dan harus dipatuhi setiap pelaku perjalanan khususnya yang akan melakukan mudik yaitu pelaku perjalanan tidak diwajibkan PCR apabila telah melakukan vaksinasi Booster.

Baca Juga:10 Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Pakai Kapal Laut Pelni, Simak Juga Rute dan Jenis Kapalnya

"Apabila belum Booster pelaku perjalanan harus menunjukkan RT Antigen/PCR, kemudian untuk anak dibawah 6 tahun harus ada pendamping perjalanan yang sudah sesuai dengan ketentuan, serta apabila komorbid maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit," imbuhnya.

Selain itu, pemeriksaan dengan aplikasi Peduli Lindungi akan dilaksanakan kepada para pemudik. Hal itu guna mengetahui apakah pemudik sudah melakukan vaksinasi atau belum.

"Mereka diperiksa melalui aplikasi PeduliLindungi, apabila belum vaksin dan mau vaksin maupun antigen sudah kita siapkan fasilitasnya, dan apabila tidak mau vaksin maka harus membatalkan perjalanan. Sementara, untuk uang pemesanan minta dikembalikan maka pembatalan harus dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini