Bentar Lagi, Ini Tanggal Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri

Rencananya THR bagi ASN, TNI dan Polri ini dicairkan pemerintah padaH-10 Lebaran Idul Fitri

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 16 April 2022 | 13:30 WIB
Bentar Lagi, Ini Tanggal Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri
Ilustrasi THR. THR untuk ASN, TNI dan Polri segera cair. [Freepik]

SuaraLampung.id - Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri. 

Rencananya THR bagi ASN, TNI dan Polri ini dicairkan pemerintah pada H-10 Lebaran Idul Fitri dengan harapan menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR tahun ini sama eperti tahun sebelumnya yaitu mulai periode H-10 Hari Idul Fitri.

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:Anggaran THR ASN, TNI dan Polri Capai Rp 34,3 Triliun, Ini Rinciannya

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Tito Karnavian Minta Gubernur, Wali Kota dan Bupati Segera Susun Perda THR dan Gaji ke-13

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini