Sempat Dipecat sebagai Siswa TNI AD, Henz DJ Songjanan Ditarik Kembali oleh KSAD Jenderal Dudung

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, Henz DJ Songjanan akan dilantik sebagai prajurit TNI

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 April 2022 | 13:59 WIB
Sempat Dipecat sebagai Siswa TNI AD, Henz DJ Songjanan Ditarik Kembali oleh KSAD Jenderal Dudung
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menarik kembali Henz sebagai siswa prajurit TNI AD. [Dok TNI AD]

SuaraLampung.id - Henz DJ Songjanan dipanggil kembali oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengikuti pendidikan sebagai Prajurit Siswa Secata PK Rindam XVI/Pattimura. 

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, Henz DJ Songjanan akan dilantik sebagai prajurit TNI pada pekan depan. 

“Minggu depan dia (Henz Songjanan) akan segera dilantik,” kata Dudung usai memberikan kuliah umum di Auditorium Kampus Universitas Pattimura, Kota Ambon. Rabu, (13/4/2022) dikutip dari siaran pers TNI AD.

Dalam pelaksanaan pendidikan, kata Dudung, tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja, namun penilaian hasil akan terus dilakukan pengecekan selama dalam pendidikan oleh para Babinsa dan Intelijen di lapangan.

Baca Juga:7 Fakta Kecelakaan Rombongan KSAD yang Tewaskan Jurnalis Metro TV di Merauke

"Salah satu hasilnya diketahui ada hal yang dilanggar oleh orang tua Henz, khususnya bapaknya yang masih berkebangsaan Myanmar," ujar dia.

Lebih lanjut Kasad mengungkapkan bahwa setelah mempelajari permasalahan ini, dirinya mengambil kebijakan untuk memanggil dan mengembalikan status prajurit siswa kepada Henz Songjanan.

Ini karena Henz lahir dan besar di Maluku dan ia juga tidak mengerti apa-apa terhadap permasalahan status kependudukan orang tuanya.

Orang nomor satu di TNI AD ini pun telah memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon, untuk membantu orang tua Henz Songjanan agar dapat menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut, sehingga ke depannya tidak memberatkan institusi TNI AD.

Sebelumnya Henz DJ Songjanan telah dipecat sebagai siswa Secata PK Rindam XVI/Pattimura karena adanya pemalsuan dokumen kependudukan. 

Baca Juga:Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Di Merauke, Anggota TNI Dan Jurnalis Metro TV Terpental Ke Luar Mobil

Ayah Henz DJ Songjanan, Mikael Songjanan adalah seorang warga negara Myanmar yang menetap di Kota Tual, Maluku Tengah. 

Di Tual, Mikael Songjanan menikah dengan wanita setempat. Dari pernikahan itu lahirlah Hens DJ Songjanan dan Gefariel DA Songjanan. 

Ternyata Mikael memalsukan dokumen kependudukannya dengan mengaku sebagai warga negara Indonesia. 

Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada tanggal 31 Maret 2022.

Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, ditegaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas namanya dibatalkan, karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya.

Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.

"Berdasarkan surat itu maka akta kelahiran atas nama Hens DJ Songjanan dianggap tidak berlaku, sehingga dengan terpaksa harus diberhentikan dari Dikmata yang sementara dijalaninya," ujar Kapendam Pattimura.

Kapendam juga menyatakan masalah pemalsuan dokumen ini baru diketahui belakangan dikarenakan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

"Jadi setelah ada laporan dan pengaduan masyarakat dan ditelusuri dan dicek ke Disdukcapil Kota Tual ternyata benar bahwa identitas diperoleh dengan cara ilegal. Identitas/KTP asli tetapi diperoleh dengan cara ilegal tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini