SuaraLampung.id - Aparat Polres Pesawaran menangkap seorang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite, Senin (11/4/2022) malam.
Tersangka penimbun BBM solar dan pertalite itu berinisial FRD, asal Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Suprianto Husin mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada seseorang memindahkan pertalite dan solar berlebihan, di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan Pesawaran.
Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi itu dengan mengirim tim melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Baca Juga:Menteri ESDM Ungkap Praktik Curang Penyebab Kelangkaan BBM Solar
"Kemudian ditemukan pelaku sedang memindahkan BBM jenis pertalite dan solar dari mobil pelaku," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian anggota langsung menangkap dan menggeledah badan serta isi mobil terhadap pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan bukti berupa 16 jerigen kapasitas 34 Liter.
"Ada pun rinciannya, enam jerigen berisi solar dan 10 jerigen berisi pertalite. Ada juga tangki BBM mobil, sudah dimodifikasi berisi 68 Liter solar, selanjutnya barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran," ujar Suprianto Husin.
Dari hasil penyelidikan, benar adanya pelaku menimbun BBM subsidi. Kemudian barang bukti lain berupa mobil Isuzu Panther BE 1864 KX, total berisi 204 Liter solar dan 340 Liter pertalite.
Baca Juga:Pakai Seragam STM Diduga Mau Ikut Demo 11 April, Seorang Pemuda Diamankan Aparat di Depan Gedung DPR