Jangan hanya Lip Service, Pengamat Sarankan Buat Kebijakan Konkret Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

kebijakan konkret terkait keturunan PKI boleh mendaftar TNI penting untuk menghindar dugaan lip service semata.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 April 2022 | 22:21 WIB
Jangan hanya Lip Service, Pengamat Sarankan Buat Kebijakan Konkret Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
Ilustrasi prajurit TNI. Pengamat sarankan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buat kebijakan konkret terkait keturunan PKI boleh daftar TNI. [instagram/@puspentni]

SuaraLampung.id - Pengamat militer Anton Aliabbas menyarankan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat kebijakan konkret terkait diperbolehkannya keturunan PKI mendaftar TNI.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) mengatakan, kebijakan konkret terkait keturunan PKI boleh mendaftar TNI penting untuk menghindar dugaan lip service semata. 

 "Hal ini penting dilakukan guna menghindari adanya dugaan 'lip service' atau keputusan yang bersifat ad-hoc semata," kata Anton.

Menurut dia, ada beberapa alasan yang menjadikan ketentuan tersebut memiliki kesan kuat adanya diskriminasi.

Baca Juga:Dukung Jenderal Andika, Anggota DPR Termuda Sebut Keturunan PKI Masuk TNI Bisa Tebus Kesalahan Masa Lalu

Pertama, keturunan harus menanggung beban atas tindakan yang dilakukan pendahulunya adalah sebuah tafsiran berlebihan atas TAP MPRS XXV/1966.

Ketetapan MPRS tersebut secara tegas melarang organisasi PKI dan aktivitas penyebaran ajaran komunisme.

"Tidak ada satupun kalimat yang menyatakan pengikut PKI dilarang beraktivitas ataupun bergabung pada institusi pemerintahan," ucap Anton.

Kedua, lanjut dia, pelarangan keturunan bergabung ke TNI hanya berlaku untuk PKI saja, sementara kalau berbicara terkait pemberontakan di Indonesia ada banyak seperti DI/TII, PRRI/Permesta dll.

Ketiga, pelarangan keturunan juga berpotensi melanggar HAM dan UUD 1945 karena menjadikan tidak semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum dan memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.

Baca Juga:Angkat Untung Budiharto jadi Pangdam Jaya, Jenderal Andika Digugat Keluarga Korban Penghilangan Paksa 98 ke Pengadilan

"Tidak ada manusia yang bisa memilih untuk dilahirkan oleh keluarga siapa. Karena itu, langkah membebankan keturunan atas tindakan pendahulunya tidak memiliki dasar hukum kuat," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini