SuaraLampung.id - Program vaksinasi penguat atau vaksin booster yang diluncurkan pemerintah saat ini ternyata belum mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saat ini pemerintah menggunakan vaksin pfizer, Astrazeneca dan moderna sebagai vaksin booster. Padahal tiga merek vaksin ini belum mendapat rekomendasi halal dari MUI.
Sementara dua jenis vaksin yang mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.
Belum halalnya vaksin booster ini diungkap anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan, Rabu (31/3/2022).
Baca Juga:Mau Mudik Saat Lebaran? Yuk Jangan Tunda Suntik Vaksin Booster
Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.
"Kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua undang-undang," kata Yahya.
Dia menjelaskan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen.
"Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," jelas Yahya.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster).
Baca Juga:MUI Sumbar Tegas Tolak Logo Halal Baru Kemenag, Ini Alasannya
Dia menegaskan, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.
Kata Yahya, jika pemerintah tetap tidak mengubah kebijakannya, maka dia menyarankan untuk menguji vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca dan moderna oleh MUI.
"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," kata Yahya menegaskan.
Selain vaksin halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kadaluarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum yang akan memunculkan indikasi berdampak terhadap kerugian negara. (ANTARA)