Banyak Ditolak Santri, Vaksin Booster Ternyata Belum Halal

Belum halalnya vaksin booster ini diungkap anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin

Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Maret 2022 | 08:42 WIB
Banyak Ditolak Santri, Vaksin Booster Ternyata Belum Halal
Ilustrasi vaksin booster. Anggota DPR Yahya Zaini membongkar bahwa vaksin booster yang digunakan pemerintah saat ini belum halal. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Program vaksinasi penguat atau vaksin booster yang diluncurkan pemerintah saat ini ternyata belum mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Saat ini pemerintah menggunakan vaksin pfizer, Astrazeneca dan moderna sebagai vaksin booster. Padahal tiga merek vaksin ini belum mendapat rekomendasi halal dari MUI. 

 Sementara dua jenis vaksin yang mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.

Belum halalnya vaksin booster ini diungkap anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan, Rabu (31/3/2022).  

Baca Juga:Mau Mudik Saat Lebaran? Yuk Jangan Tunda Suntik Vaksin Booster

Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.

"Kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua undang-undang," kata Yahya.

Dia menjelaskan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," jelas Yahya.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

Baca Juga:MUI Sumbar Tegas Tolak Logo Halal Baru Kemenag, Ini Alasannya

Dia menegaskan, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.

Kata Yahya, jika pemerintah tetap tidak mengubah kebijakannya, maka dia menyarankan untuk menguji vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca dan moderna oleh MUI.

"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," kata Yahya menegaskan.

Selain vaksin halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kadaluarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum yang akan memunculkan indikasi berdampak terhadap kerugian negara. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini