SuaraLampung.id - KPK menyambut positif putusan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101).
Dalam putusannya, hakim tunggal Nazar Effriandi menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Jhon Irfan Kenway selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) yang ditangani KPK.
"Artinya dengan putusan praperadilan ini maka penyidikan perkara tetap berlanjut dan insyaallah akan ada 'progress' ke depan," kata Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
"Putusan ini kan baru, dan kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara, jadi kira-kira akan ada 'progress' setelah putusan ini," tambah Iskandar.
Tim Biro Hukum KPK mengapresiasi hakim yang dinilai sudah sesuai dengan bukti dan ahli yang diajukan KPK.
"Saya mengapresiasi putusan hakim yang sudah sependapat dengan termohon KPK karena memang secara akademis sudah kami sampaikan melalui ahli dan bukti-bukti secara objektif," ungkap Iskandar.
Dalam uraiannya, hakim tunggal Nazar Effriandi menyampaikan sejumlah alasan menolak permohonan pembatalan penetapan tersangka Jhon Irfan Kenway dan pencabutan blokir aset.
Alasan pertama, terkait dengan penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka, hakim Nazar menyebut permohonan tersebut bukan merupakan objek praperadilan.
"Hakim tunggal melihat, oleh karena hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil maka hakim tunggal sependapat termohon maka alasan-alasan ini harus ditolak. Baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikannya," kata hakim Nazar.
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Saksi Berikan Fee Rp700 Juta Lebih ke Budhi Sarwono
Sementara terkait permohonan pembatalan penyitaan dan atau pemblokiran aset sebesar Rp139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT. Diratama Jaya Mandiri karena merupakan milik pribadi dan bukan milik PT. Diratama Jaya Mandiri serta tidak ada hubungannya dengan kontrak pengadaan helikopter angkut AW 101, hakim Nazar berpendapat hal tersebut sudah masuk ke ranah pembuktian.
- 1
- 2