SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama periode Agustus 2021 hingga Maret 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara, Ditta Ardian mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 469 item dari 469 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 98,218 gram, ganja 484,4022 gram, ekstasi 9,5273 gram, tembakau gorila, kosmetik, obat berbagai merek, oli palsu, minuman oplosan, ponsel, dan pakaian.
"Pemusnahan kita lakukan dengan berbagai cara. Untuk narkotika kita musnahkan dengan cara di blender dan barang bukti lainnya kita lakukan pembakaran di sebuah tong," kata dia, Selasa (22/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Cara Kerja Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP
Ditta menambahkan jika di rupiah kan, barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut mencapai ratusan juta lebih. Untuk barang bukti yang terbanyak dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu.
"Kita lihat tadi, masih tingginya narkotika di Bandar Lampung ini. Tadi yang kita musnahkan terbanyak adalah sabu disusul dengan ekstasi, dan ganja," kata dia lagi.
Lanjut Ditta, atensi dari Kajari Bandar Lampung, pemusnahan selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu tri wulan atau dalam waktu selama tiga bulan ke depan.
Ia berharap dengan adanya pemusnahan tersebut, tindak pidana khususnya narkotika di Bandar Lampung akan berkurang. Selain itu pula, para pelaku tindak pidana akan sadar betapa bahaya nya narkotika bagi kesehatan dan masa depan.
"Ke depan pemusnahan akan kita lakukan setiap tiga bulan terakhir. Mudah-mudahan sinergi kejaksaan bersama penegak hukum lainnya dapat memperkecil angka tindak pidana narkotika di Bandar Lampung," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Harga Tidak Sesuai HET, Pedagang Makanan di Bandar Lampung Kesulitan Cari Minyak Goreng Curah