SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan masih menyelidiki penyebab kematian mahasiswi inisial AP (20) yang ditemukan tewas di kamar kontrakan teman prianya di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Minggu (13/3/2022).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan teman pria mahasiswi inisial FRE (21) sebagai tersangka. Polisi menetapkan FRE sebagai tersangka karena kelalaiannya sehingga membuat korban meninggal dunia.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, karena di dalam pasal itu dijelaskan, tiap warga yang membutuhkan pertolongan wajib diberikan bantuan. Dalam kasus ini, tersangka tidak berupaya untuk membawa korban ke rumah sakit," ujar Edwin, Kamis (17/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Geger! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Mengenai penyebab kematian mahasiswi AP, polisi belum bisa menyimpulkannya. Saat ini polisi mengirim hasil autopsi dan sampel lainnya tentang meninggalnya gadis asal Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah, ke Mabes Polri.
AKBP Edwin mengatakan, dugaan sementara korban tewas karena kehabisan darah. Sebab sebelum ditemukan tewas, korban mengalami pendarahan.
"Hasil sementara, ada gumpalan darah di dalam rahim korban. Hingga kini kami masih melakukan pendalaman, sampelnya sudah dikirimkan ke Laboratorium Mabes Polri," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Ada pun sampel dikirim ke Laboratorium Mabes Polri, tujuannya untuk mengetahui penyebab korban bisa mengeluarkan darah di rahimnya.
Sebelumnya Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista menyebut kasus ini kasus pembunuhan.
Baca Juga:Viral Mahasiswi Wisuda Online di Samping Peti Mati Sang Ayah, Warganet Ikut Nyesek!
"Peristiwa ini awalnya, kami menerima laporan dari tersangka, mengaku sebagai teman korban ke Mapolsek Tanjung Bintang. Setelah itu, kami cek lokasi dan meminta keterangan para saksi yang mengetahui, hingga didapati ini aksi pembunuhan," kata Kompol Faria Arista, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku kenal dengan korban selama satu pekan, lewat aplikasi Tantan.
Selanjutnya pada Sabtu (12/3/2022) malam, tersangka menjemput korban di indekos di Labuhan Ratu, lalu mengajaknya jalan-jalan seputaran Bandar Lampung.
"Setelah itu, tersangka mengajak korban ke kontrakannya di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sesampainya di kontrakan, tersangka mengobrol bersama korban di ruang tamu," ujar Faria Arista.
Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bersama, lalu minta melakukan hubungan intim. Korban hanya diam saja, kemudian tersangka memperkosa korban .
"Namun di saat itu, tersangka melihat kemaluan korban mengeluarkan darah. Tersangka mencoba membersihkannya, lalu korban duduk meminta mencarikan obat penambah darah di apotek," ungkap Faria.
Kemudian tersangka menghubungi adiknya, untuk membelikan obat penambah darah di apotek. Sesampainya di kontrakan, adiknya ini melihat korban tidur di kasur, dalam kondisi telentang dan merintih kesakitan.
"Tersangka lalu mengambil obat dari adiknya, untuk diberikan kepada korban. Kemudian saksi tertidur di kamarnya masing-masing, sedangkan tersangka tidur bersama korban," jelas Faria.
Pada Minggu (13/3/2022) pagi, tersangka bangun karena hendak berangkat kuliah. Namun saat di luar kontrakan, adiknya ini mengabari tersangka, korban semakin pucat, dan tersangka terus melanjutkan kuliah online di kontrakan.
Sore harinya saat dicek, kondisi korban sudah tidak bernafas, lalu mereka melapor ke pengurus desa dan kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, FRE ditetapkan tersangka.