SuaraLampung.id - Seorang anggota TNI Prajurit Satu Riyan menembak sesama rekannya anggota TNI dan satu anggota Brimob di Desa Liang, Kecamatan teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.
Pratu Riyan adalah anggota Satgas Batalion Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha yang bertugas di Pos 8 Liang SSK II Satgas Pengamanan Daerah Rawan.
Sementara anggota TNI yang ditembak ialah Prada Raju dan anggota Brimob yang juga menjadi korban ialah anggota Batalion B Brimob Polda Maluku, Bhayangkara Kepala Pery Andriana, yang sedang bertugas di Amahai, Maluku Tengah.
Akibat tembakan itu, Prada Raju terluka dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit sementara anggota Brimob Bharaka Pery, meninggal dunia.
Baca Juga:Oknum TNI Tembak Rekan dan Anggota Brimob, Satu Tewas, Begini Kronologinya
Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar menduga Pratu Riyan dalam keadaan depresi berat saat menembak rekan dan anggota Brimob.
"Pelaku penembakan terhadap sesama personil TNI dan anggota Brimob karena mengalami depresi berat, namun penyebabnya sedang didalami," kata Fajar, di Ambon, Maluku, Rabu (16/3/2022).
"Kedua korban dilarikan ke RSUD Masohi untuk dirawat. Namun informasi yang diperoleh personel Brimob meninggal akibat luka yang diderita," kata Fajar.
Riyan telah ditahan di Sub Denpom Masohi untuk diperiksa, termasuk kondisi kejiwaannya.
"Informasi awal tersangka pelaku menderita depresi, tetapi menyebabkan masih didalami lebih jauh. Nanti perkembangannya akan saya informasikan lagi. Prinsipnya kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Baca Juga:Anggota Brimob Meninggal Dunia dan Satu Tentara Terluka Ditembak Anggota Satgas Masohi
Ia pun menyatakan, Panglima Kodam XVI/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Richard Tampubolon, telah berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Polda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif, selain menyatakan permohonan maaf secara institusi, termasuk kepada keluarga korban serta berkoordinasi penyelesaian dan penanganan lanjutan terhadap insiden tersebut.
Fajar juga mengimbau semua tentara dan polisi di sana tetap tentang dan tidak terprovokasi insiden kriminal itu.
Kronologi
Insiden penembakan itu bermula sekira pukul 21.00 WIT, saat Riyan berbincang dengan pimpinannya yakni Komandan Pos Satgas di Desa Liang, Letnan Dua ARH Firlanang, di teras Pos Satgas Teritorial Liang, tentang kondisi orangtua Riyan yang sedang sakit. R kemudian meminta izin untuk pulang ke Jambi menengok orangtuanya.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIT, Firlanang masuk ke dalam pos untuk istrahat, sedangkan Riyan menuju ke kamar untuk mengambil sangkur SS1.
Ia kemudian menuju gudang senapan Pos Satgas Teritorial Liang dengan maksud mengambil senjata inventaris pos. Riyan kemudian membongkar gudang senjata dengan sangkur miliknya, lalu mengambil sepucuk senjata jenis SS2P2 dan satu magazen munisi.
Sekitar pukul 23.00 WIT, Riyan menuju ke kamar Firlanang yang berdekatan dengan gudang senjata dan melepaskan satu tembakan ke arah komandannya itu, tapi tidak mengenai dia.
Setelah itu, Riyan keluar dari pos melalui pintu depan dengan menenteng senjata, dan saat berada di luar pos satgas ia menembak temannya, Raju, yang baru keluar dari dalam pos mengenai dada sebelah kanan.
Usai melancarkan aksinya sekitar pukul 00.00 WIT, R melarikan diri ke arah Desa Liang, dan saat bersamaan Andriana melintas dengan sepeda motornya.
Riyan kemudian menghentikan korban dan meminta untuk dibonceng. namun saat tiba di jembatan Desa Liang, R meminta personel Brimob itu untuk berhenti dan keduanya turun dari sepeda motor.
Saat Andriana turun dari sepeda motornya, Riyan langsung melepaskan dua kali tembakan ke arah polisi itu hingga mengenai dada bagian bawah sebelah kiri.
Usai menembak Andriana, Riyan kemudian membuang senjata yang digunakan dan kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor milik Bhayangkara Kepala Fery dan bersembunyi di rumah seorang salah seorang warga.
Riyan kemudian dijemput Kepala Polsek Elpaputih, Inspektur Polisi Satu Rustam, bersama personel Polsek Elpaputih sekitar pukul 03.00 WIT dan selanjutnya diserahkan ke Markas Koramil Waipia bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2 P2 nomor seri CA.CT 014973, satu magazen peluru dan tujuh peluru kaliber 5,56 mm. (ANTARA)