SuaraLampung.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas pencemaran di Pesisir Laut Panjang.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, pencemaran di pesisir Pantai Panjang berada pada titik koordinat 5°28'50.3"S 105°19'09.8"E di RT 09 Kampung Rawa Laut Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.
"Di lokasi terlihat limbah yang menyerupai oli dan/atau minyak menempel di sepanjang garis pantai, berwarna hitam dan berbau seperti minyak solar," katanya, Rabu (9/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia mengatakan pencemaran limbah di Laut Panjang tersebut diketahui sudah sejak 4 hari lalu dan membuat bibir pantai yang dipadati permukiman warga terlihat hitam.
Baca Juga:Ingin Panjang Umur? Lakukan Olah Raga Otot Berikut Ini
Oleh sebab itu, pemerintah dan aparat penegak hukum jangan terkesan tutup mata karena selama ini terkait dengan kasus yang serupa tidak jelas penyelesaiannya, seperti apa hukuman yang diberikan apakah sudah memberi efek jera atau belum terhadap pelaku pencemaran.
"Terkait masalah limbah yang baik yang terjadi di tahun 2020, 2021 dan saat ini tahun 2022 belum diketahui prosesnya sudah sejauh mana karena tidak transparan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian," ujarnya.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 09 Pantai Panjang, Imam Suhari mengatakan, adanya pencemaran di pantai tersebut telah berlangsung selama empat hari terakhir.
"Sudah 4 hari ini limbah ini mencemari pantai. kemungkinan limbah datang dari tengah laut, terus dibawa ombak sampai ke tepian pantai," katanya.
Ia pun berharap agar instansi terkait bisa mengatasi pencemaran ini, apalagi limbah berupa oli tersebut bersinggungan langsung dengan permukiman warga.
Baca Juga:Pesisir Pantai Panjang Tercemar Limbah Oli, Warga dan Nelayan Minta Polisi Turun Tangan
"Harus ada gerak cepat dari pemerintah, ini ikan-ikan pada teler sampai mati warga juga jelas khawatir," kata dia. (ANTARA)