SuaraLampung.id - Buntut bentrokan di PT Huma Indah Mekar (HIM), jajaran Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, menetapkan empat warga adat Keturunan Lima Bandar Dewa sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah AM, RD, ART, dan JR.
Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka atas kasus pengrusakan di PT HIM. Keempatnya terlibat merusak sejumlah kebun karet PT HIM.
"Keempatnya ditetapkan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan intensif atas kasus pengrusakan. Selanjutnya para pelaku pengrusakan tersebut, dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Polda Lampung," kata AKP Fredy Aprisa Putra Parina, kepada Lampungpro.co-jaringan Suara.com, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga:Positif COVID-19 di Lampung Bertambah 585 Kasus, Delapan Orang Meninggal Dunia
Sedangkan untuk pelaku lainnya, yang terlibat pengrusakan dan penebangan pohon karet, hingga kini masih dalam pengejaran.
"Ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, jadi masih pencarian Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat dan Polda Lampung," ujar Fredy Aprisa Putra Parina.
Para tersangka yang ditahan dalam pengrusakan tersebut, dijerat Pasal 170 atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya Polres Tulangbawang Barat, juga menetapkan tiga Satpam PT HIM sebagai tersangka.
Ada pun ketiga satpam PT HIM yang ditetapkan tersangka berinisial ARD, TD, AND. Ketiganya mengakui, telah melakukan pengeroyokan kepada warga Lima Keturunan Bandar Dewa bernama Sobirin.
Baca Juga:Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap aparat Polsek Kedaton