SuaraLampung.id - Seorang remaja inisial TWK (21) memeras sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunung Labuhan, Way Kanan.
Pemerasan yang dilakukan remaja asal Gunung Labuhan, Way kanan, ini dengan modus menuduh sopir menabrak kucing pelaku.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, modus pelaku menuduh korbannya menabrak kucing pelaku.
Pelaku beraksi dengan cara memepetkan sepeda motornya, ke pintu kanan mobil korban.
Baca Juga:Nekat Hadang Truk yang Melaju, Seorang Remaja Tewas Tertabrak
"Saat memepet korban, pelaku ini meminta agar korbannya menghentikan laju kendaraannya. Setelah terhenti, pelaku lalu menuduh menabrak kucingnya di pinggir jalan," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah korbannya berhenti, pelaku lalu meminta uang pengganti ke korban Rp500 ribu. Tujuannya agar korban bisa lewat, sehingga korban terpaksa mengeluarkan uang tersebut, karena terdesak.
"Setelah mendapat uang korbannya, pelaku kemudian melarikan diri. Setelah itu, korban melapor ke Mapolres Way Kanan, untuk ditindaklanjuti," ujar Andre Try Putra.
Mendapat laporan, jajaran Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan. Usai buron tiga bulan, pelaku didapati informasi pada Kamis (18/2/2022), berada di Kampung Ojolali, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, melalui Operasi Cempaka Krakatau 2022. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, terancam sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Fakta-fakta Aksi Demonstrasi Ratusan Sopir Serempak Tolak Undang Undang ODOL