KPPU Temukan Praktik Terlarang Penjualan Minyak Goreng di Lampung

Praktik terlarang terkait penjualan minyak goreng itu ialah praktik tying-in dan bundling

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Februari 2022 | 08:54 WIB
KPPU Temukan Praktik Terlarang Penjualan Minyak Goreng di Lampung
Ilustrasi penjualan minyak goreng kemasan. KPPU temukan praktik terlarang penjualan minyak goreng di Lampung. [SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono]

SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II menemukan praktik terlarang yang dilakukan ritel modern di Provinsi Lampung terkait penjualan minyak goreng

Praktik terlarang terkait penjualan minyak goreng itu ialah praktik tying-in dan bundling, yang mensyaratkan konsumen membeli produk lain hingga mencapai nominal tertentu jika ingin membeli  minyak goreng. 

Tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

"Sedangkan praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Kata Driver Ojol Soal BPJS Syarat Urus SIM, Mbah Tumi 50 Tahun Buat Minyak Goreng Sendiri

Dia menambahkan, praktek tying-in dan bundling tersebut dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 15 (2) UU Nomor 5/1999. Aturan itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. 

"KPPU memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk menghentikan praktek tying-in dan bundling terhadap produk minyak goreng di Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 jika kembali ditemukan masih ada ritel moderen yang tetap melakukannya," kata Wahyu Bekti.  

Atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. 

Baca Juga:Kedelai Sampai Minyak Goreng Mahal, Kini Giliran Harga Daging Sapi di Bekasi Naik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini