Kabareskrim: Laporan Indra Kenz Baru Diproses Jika Binomo Terbukti Investasi Bodong

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara, korban Binomo, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 13 Februari 2022 | 11:25 WIB
Kabareskrim: Laporan Indra Kenz Baru Diproses Jika Binomo Terbukti Investasi Bodong
Ilustrasi Indra Kenz. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan laporan Indra Kenz akan diproses jika Binomo terbukti investasi bodong. [Instagram]

Dalam pemeriksaan para korban tersebut, juga diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial, yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss. (ANTARA)

Baca Juga:Viral Korban Binary Option Emosi Ingin Bunuh Affiliator, Pakar Singgung Literasi Keuangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini