Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni Sudah Diterima Penyidik

penyidik saat ini sedang memproses surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni

Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Februari 2022 | 13:41 WIB
Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni Sudah Diterima Penyidik
Ilustrasi Adam Deni. Polisi sudah terima surat penangguhan penahanan Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]

SuaraLampung.id - Surat penangguhan penahanan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni sudah diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Adam Deni adalah tersangka kasus dugaan ilegal akses data pribadi seseorang yang diunggah ke medsos.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik saat ini sedang memproses surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni tersebut.

“Ya betul sudah diterima,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Ibunya jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Bareskrim Masih Pikir-pikir Keluarkan Adam Deni dari Sel Tahanan

Menurut dia, penyidik memproses terlebih dahulu surat penangguhan penahanan tersebut untuk mengetahui apakah permohonannya dapat dikabulkan atau tidak.

“Nanti penyidik akan memproses dulu. Perkembangan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat),” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022), dan telah diterima oleh bagian penerimaan surat di Direktorat tersebut.

Kemudian, lanjut Susandi, pada Senin (7/2/2022) kliennya telah menjalani pemeriksaan terakhir dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat 11 pertanyaan.

Dalam perkara ini pihaknya mengupayakan menempuh jalur kekeluargaan dan perdamaian guna menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya.

Baca Juga:Akhirnya Mau Bantu Jerinx SID di Pengadilan, Begini Kata Dokter Tirta

Namun, lanjutnya, pihaknya tidak mengenal sama sekali pelapor yang berinisial SYD seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini