Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni Sudah Diterima Penyidik

penyidik saat ini sedang memproses surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni

Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Februari 2022 | 13:41 WIB
Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni Sudah Diterima Penyidik
Ilustrasi Adam Deni. Polisi sudah terima surat penangguhan penahanan Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]

"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Klien kami tidak mengenal sama sekali dengan pelapor," kata Susandi.

Susandi menduga SYD, selaku pelapor, diduga bertindak sebagai pengacara atas kepentingan dari pemberi kuasa (klien).

"Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," ujarnya.

Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Baca Juga:Ibunya jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Bareskrim Masih Pikir-pikir Keluarkan Adam Deni dari Sel Tahanan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Adam Deni pernah berseteru dengan I Gede Aryastina alias Jerinx, drummer kelompok musik Superman Is Dead (SID).

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan dan/atau ancaman melalui media elektronik. Dia mengaku dituduh oleh Jerinx sebagai dalang atas hilangnya akun media sosial milik penabuh drum tersebut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini