SuaraLampung.id - Kementerian Agama membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Cara mengurus sertifikasi halal itu pun sebenarnya cukup sederhana dan mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama H. Mastuki membeberkan cara mengurus sertifikasi halal.
Langkah pertama, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based.
Baca Juga:Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag
Data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK), nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).
Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.
Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.
Baca Juga:CEK FAKTA: MUI Disebut Meraup Ratusan Triliun dari Sertifikasi Halal, Benarkah?
"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," ujar Mastuki.
- 1
- 2