Pasangan Kekasih Kompak Jualan Sabu di daerah Panjang Bandar Lampung

Polisi menangkap pasangan kekasih ini di Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung, Jumat (21/1/2022).

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Februari 2022 | 17:10 WIB
Pasangan Kekasih Kompak Jualan Sabu di daerah Panjang Bandar Lampung
Ilustrasi barang bukti sabu. Pasangan kekasih di Bandar Lampung jualan sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraLampung.id - Pasangan kekasih ditangkap Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung karena jualan sabu

Polisi menangkap pasangan kekasih ini di Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung, Jumat (21/1/2022).

Pasangan kekasih asal Panjang yang ditangkap jualan sabu ialah masing-masing berinisial EN (25) dan perempuannya inisial JC (21). 

"Mereka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, disalah satu rumah di Panjang Selatan sering transaksi sabu. Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan," kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Dihadapan Komisi III DPR RI, Yasonna Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Dari hasil penyelidikan, pertama ditangkap perempuan inisial JC.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa dua bungkus paket sabu ukuran besar.

"Ditemukan juga dua bungkus paket sabu ukuran kecil, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, dan alat hisap bong. Dari hasil interogasi JC, terungkap nama berinisial EN yang tak lain kekasihnya JC," ujar Wahyu Hidayat.

Selanjutnya tim bergerak menangkap pelaku EN, di rumahnya di daerah Panjang. Dari penangkapan EN ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus paket sabu ukuran sedang.

Total barang bukti sabu yang diamankan ada 17 bungkus paket sabu sedang dan dua bungkus paket sabu kecil. Dari barang bukti ini seberat 157,5 gram atau 1,5 ons. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang markotika.

Baca Juga:Buang Barang Terlarang di Belakang Pos Polisi, Begini Nasib Dua Warga di Jayapura

Berita Terkait

B.I meminta maaf secraa resmi menyangkut kasus narkoba yang pernah menjerat namanya.

yoursay | 10:29 WIB

Muhaimin meminta Polri untuk mengintensifkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain demi memastikan Indonesia aman dari peredaran narkoba zombie

news | 06:11 WIB

Listyo menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut akan diteliti oleh para anggota Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

serang | 22:54 WIB

Sebagai negara maritim, Indonesia punya banyak jalur masuk.

dpr | 22:16 WIB

Quincy Promes pernah menjadi andalan Timnas Belanda.

bola | 21:13 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak